PENGUMUMAN LELANG ALAT ANGKUT DARAT BERMOTOR DIREKTORAT SURVEILANS DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN

Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara (BMN) melalui Aplikasi Lelang (E-Auction) atas BMN berupa lelang dengan penjualan berupa Satuan Unit Alat Angkut Darat Bermotor sebagai berikut :

No

Nama Barang

Tahun Perolehan

No Polisi

Nilai Limit (Rp)

Uang Jaminan (Rp)

Keterangan

1.

Station Wagon

1992

B 8877 DR

5.449.000

 2.724.000

BPKB Tidak Ada, STNK Ada

2.

Station Wagon

2005

B 2806 BQ

10.598.000

 5.200.000

BPKB Tidak Ada, STNK Ada

3.

Station Wagon

2004

B 1122 WQ

12.851.000

 6.424.000

BPKB Ada, STNK Ada

4.

Sepeda Motor

1999

B 5980 LQ

523.000

 260.000

BPKB Ada, STNK Tidak Ada

5.

Sepeda Motor

2005

B 6736 PCQ

519.000

 259.000

BPKB Ada, STNK Ada

6.

Sepeda Motor

2005

B 6813 PCQ

416.000

 208.000

BPKB Ada, STNK Ada

7.

Sepeda Motor

2005

B 6733 PCQ

394.000

 197.000

BPKB Ada, STNK Tidak Ada

8.

Sepeda Motor

1998

B 4456 KQ

499.000

 249.000

BPKB Ada, STNK Tidak Ada

Total

31.249.000

15.521.000

 

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Calon Peserta Lelang adalah perorangan atau perusahaan atau kuasanya dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain lelang.go.id atau portal.lelang.go.id dengan merekam dan menggungah softcopy KTP, memasukkan data NPWP, menggungah surat kuasa bermaterai jika bertindak sebagai kuasa dari seseorang atau perusahaan, serta memasukkan nomor rekening atas nama sendiri atau perusahaan.
  2. Lelang dilaksanakan dengan cara penawaran terbuka (Open Bidding) melalui Aplikasi Lelang yang dapat diakses melalui alamat domain lelang.go.id atau portal.lelang.go.id dengan tata cara sebagaimana terdapat dalam menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
  3. Penawaran Lelang dapat dilakukan sejak pengumuman lelang ini diunggah sampai dengan penawaran lelang ditutup pada :
    1. Hari, tanggal : Selasa, 30 Juli 2024
    2. Pukul : 13.10 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang internet)
    3. Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor, Jalan Veteran Nomor 45 Bogor
    4. Waktu Penetapan : Setelah Batas Akhir Penawaran
  4. Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);
    2. Uang jaminan disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) yang didapat dari website lelang pada masing-masing akun peserta;
    3. Setoran uang jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit;
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan diatas, maka penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan dan uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara;
  7. Peserta dapat melihat barang yang akan dilelang di Puslitbang Gizi dan Makanan Bogor Jl. Dr. Semeru, No. 63, Bogor, Jawa Barat – 16112 pada hari Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.00 s/d 14.00 WIB;
  8. Objek lelang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta lelang yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat mengajukan gugatan kepada Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dan KPKNL Bogor, termasuk juga apabila terjadi pembatalan/penundaan lelang.
  9. Pemenang lelang dapat menghubungi Panitia setelah melunasi seluruh kewajibannyauntuk pengambilan barang hasil lelang paling lambat 2 (dua) hari setelah pelunasan biaya lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan.
  10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia lelang pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit u.p. 081519114667 (Prima) atau 085875606292 (Akim) dan KPKNL Bogor.