ORGANISASI DIREKTORAT SURVEILANS DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;
d. Fasilitasi pengelolaan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasidasar, lanjutan, dan khusus;
e. Pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;
f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;
g. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan - 33 - wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus; dan pelaksanaan urusan administrasi Direktorat.