HASIL REKRUTMEN TENAGA DATA MANAGER DAN ANALYSIS SURVEILLANCE VECTOR DI TIM PENGENDALIAN VEKTOR DIREKTORAT SURVEILANS DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN

PENGUMUMAN

NOMOR: KP.01.06/C.V/10300/2024

 

TENTANG

HASIL REKRUTMEN

TENAGA DATA MANAGER DAN ANALYSIS SURVEILLANCE VECTOR

  DI TIM PENGENDALIAN VEKTOR

DIREKTORAT SURVEILANS DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN

DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT KEMENTERIAN KESEHATAN RI

TAHUN 2024

 

Berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi  oleh Panitia Seleksi Tenaga Data Manager dan Analysis Surveillance Vector Tahun 2024, bersama ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:

1.     Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut:

No

Nama

Keterangan

1

Ghinanti Hanandhia Anbaratika

Lulus

2

Suci Maudy Aulia

Lulus

3

Sabrina Dwi Cahyani

Lulus

4

Nurhadi, SKM, M.Epid

Lulus

5

Dwi Nuriyanti, SKM

Lulus

 

2.     Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahap seleksi tes tertulis yang akan dilaksanakan secara luar jaringan (offline) pada:

hari/tanggal             : Jumat, 19 Juli 2024

waktu                      : Pukul 09.00 WIB s.d selesai

tempat                    : Ruang Rapat  Direktorat Jenderal   Pencegahan dan  Pengendalian   

                                 Penyakit   Gedung D Lantai 2 Ruang A, 

                                 Jl. Percetakan  Negara No.29, Jakarta Pusat.

3.     Peserta agar hadir 30 menit sebelum jadwal yang telah ditetapkan dan menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan

4.     Peserta diharapkan membawa alat tulis dan laptop

5.     Bagi peserta dari Jabodetabek dapat hadir secara luring dan untuk peserta di luar Jabodetabek hadir secara daring (link zoom akan kami informasikan sebelum tes). Untuk informasi lebih lanjut, narahubung Sdr. Dwi Iva Fitriana, S. Si (ponsel 083866032114).

6.     Peserta yang tidak dapat mengikuti rangkaian pelaksanaan seleksi dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

7.     Keputusan Panitia Seleksi Calon Tenaga Data Manager dan Analysis Surveillance Vector di Tim Kerja Pengendalian vektor Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.