HASIL REKRUTMEN TENAGA DATA MANAGER DAN ANALYSIS SURVEILLANCE VECTOR DI TIM PENGENDALIAN VEKTOR DIREKTORAT SURVEILANS DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN
PENGUMUMAN
NOMOR: KP.01.06/C.V/10300/2024
TENTANG
HASIL REKRUTMEN
TENAGA DATA MANAGER DAN ANALYSIS SURVEILLANCE VECTOR
DI TIM PENGENDALIAN VEKTOR
DIREKTORAT SURVEILANS DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN
DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT KEMENTERIAN KESEHATAN RI
TAHUN 2024
Berdasarkan Hasil Seleksi Administrasi oleh Panitia Seleksi Tenaga Data Manager dan Analysis Surveillance Vector Tahun 2024, bersama ini kami umumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang Lulus Seleksi Administrasi adalah sebagai berikut:
No | Nama | Keterangan |
1 | Ghinanti Hanandhia Anbaratika | Lulus |
2 | Suci Maudy Aulia | Lulus |
3 | Sabrina Dwi Cahyani | Lulus |
4 | Nurhadi, SKM, M.Epid | Lulus |
5 | Dwi Nuriyanti, SKM | Lulus |
2. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahap seleksi tes tertulis yang akan dilaksanakan secara luar jaringan (offline) pada:
hari/tanggal : Jumat, 19 Juli 2024
waktu : Pukul 09.00 WIB s.d selesai
tempat : Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Gedung D Lantai 2 Ruang A,
Jl. Percetakan Negara No.29, Jakarta Pusat.
3. Peserta agar hadir 30 menit sebelum jadwal yang telah ditetapkan dan menggunakan pakaian bebas, rapih dan sopan
4. Peserta diharapkan membawa alat tulis dan laptop
5. Bagi peserta dari Jabodetabek dapat hadir secara luring dan untuk peserta di luar Jabodetabek hadir secara daring (link zoom akan kami informasikan sebelum tes). Untuk informasi lebih lanjut, narahubung Sdr. Dwi Iva Fitriana, S. Si (ponsel 083866032114).
6. Peserta yang tidak dapat mengikuti rangkaian pelaksanaan seleksi dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
7. Keputusan Panitia Seleksi Calon Tenaga Data Manager dan Analysis Surveillance Vector di Tim Kerja Pengendalian vektor Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tahun 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.