Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugas, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
Link: https://skdr.surveilans.id/auth
Tim Kerja Surveilans Kewaspadaan Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Surveilans Kewaspadaan Dini.
Link: https://sinkarkes.kemkes.go.id/
Tim Kerja Karantina Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dan Wilayah.
Tim Kerja Penyakit Infeksi Emerging Respon Kejadian Luar Biasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Respon Kejadian Luar Biasa.
Link: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Tim Kerja Penyakit Infeksi Emerging Penyakit Infeksi Emerging mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penyakit Infeksi Emerging.
Tim Kerja Dukungan Manajemen mempunyai tugas koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan sumber daya, monitoring, evaluasi, pengelolaan kearsipan, persuratan, kerumahtanggan pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan