ORGANISASI DIREKTORAT SURVEILANS DAN KARANTINA KESEHATAN

FUNGSI

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan tugas, Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  • Penyiapan perumusan kebijakan di bidang surveilans terintegrasi, pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa/wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, serta karantina kesehatan di pintu masuk negara, pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, dan di wilayah.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans terintegrasi, pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa/wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, serta karantina kesehatan di pintu masuk negara, pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, dan di wilayah.
  • Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans terintegrasi, pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa/wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, serta karantina kesehatan di pintu masuk negara, pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, dan di wilayah.
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans terintegrasi, pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa/wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, serta karantina kesehatan di pintu masuk negara, pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, dan di wilayah.
  • Koordinasi penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang surveilans dan karantina kesehatan.
  • Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan.
  • Pelaksanaan urusan administrasi direktorat.

Tim Kerja Surveilans Kewaspadaan Dini

Link: https://skdr.surveilans.id/auth

Tim Kerja Surveilans Kewaspadaan Dini mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Surveilans Kewaspadaan Dini.

Tim Kerja Karantina Kesehatan

Link: https://sinkarkes.kemkes.go.id/

Tim Kerja Karantina Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Karantina Kesehatan di Pintu Masuk dan Wilayah.

Tim Kerja Respon Kejadian Luar Biasa

Tim Kerja Penyakit Infeksi Emerging Respon Kejadian Luar Biasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Respon Kejadian Luar Biasa.

Tim Kerja Penyakit Infeksi Emerging

Link: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/

Tim Kerja Penyakit Infeksi Emerging Penyakit Infeksi Emerging mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Penyakit Infeksi Emerging.

Tim Kerja Dukungan Manajemen

Tim Kerja Dukungan Manajemen mempunyai tugas koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan sumber daya, monitoring, evaluasi, pengelolaan kearsipan, persuratan, kerumahtanggan pada Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan