ORGANISASI DIREKTORAT SURVEILANS DAN KEKARANTINAAN KESEHATAN

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Direktorat Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;

c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;

d. Fasilitasi pengelolaan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasidasar, lanjutan, dan khusus;

e. Pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;

f. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus;

g. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan - 33 - wabah, deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging, karantina kesehatan pelabuhan, bandar udara, wilayah, dan pos lintas batas darat Negara, dan imunisasi dasar, lanjutan, dan khusus; dan pelaksanaan urusan administrasi Direktorat. 

Subbag  Administrasi Umum

Subbag Administrasi Umum mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, kearsipan, persuratan, dan kerumahtanggaan Direktorat.


  

Tim Kerja Surveilans

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah;

d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan dini dan respon kejadian luar biasa dan wabah; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan dini  respon kejadian luar biasa dan wabah. 

  

Tim Kerja Kekarantinaan dan Kesehatan

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara;

d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara; dan

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang karantina kesehatan pelabuhan dan bandar udara dan karantina kesehatan wilayah dan pos lintas batas darat negara.


Tim Kerja Pengendalian Vektor

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian vektor;

b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian vektor;

c. Penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian vektor;

d. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian vektor;

e. Pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian vektor.

  

Tim Kerja Penyakit Infeksi Emerging

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging;

c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging;

d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging; dan

e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang deteksi dan intervensi penyakit infeksi emerging.


Tim Kerja Laboratorium Surveilans

a. Penyiapan ;

b. Pelaksanaan ;

c. Penyiapan ;

d. Pemberian ;

e. Pengawasan .